Sabtu, 27 Januari 2018

Inilah 5 Macam Riba Yang Diharamkan, Sangat Mengerikan

Secara umum sebagaimana yang tercatat dalam info wikipedia, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Adapun macam-macam riba yang terdapat dalam kitab para ulama salaf adalah sebagai berikut:
[1. Riba Fadhl
Menukar barang sejenis dengan ukuran yang berbeda. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan barang lain dari emas 22 karat, namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

[2]. Riba Qaradh
Pinjam-meminjam dengan syarat harus memberikan kelebihan saat mengembalikannya. Misalnya, si A bersedia meminjami si B berupa uang sebesar Rp 500.000, asalkan si B berjanji mengembalikannya sebesar Rp 1.000.000. Kelebihan atau bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

[3]. Riba Nasi’ah
Akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan kepada pembelinya setelah buah tersebut berukuran besar atau layak di petik. Contoh lain adalah membeli padi pada musim kemarau, tetapi di serahkan setelah panen.

[4]. Riba Yad
Berpisah dari tempat transaksi jual beli, sebelum serah terima barang dagangan. Misalnya akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima barang, contohnya jual jahe, atau ketela, atau kacang yang buahnya masih di dalam tanah.

[5]. Riba Jahiliyah
Hutang yang dibayar melebihi produk pinjaman. Karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Seperti yang sering terjadi pada praktek pegadaian non syar’i, atau pada transaksi kartu kredit.

Tentang larangan, dosa dan bahaya riba ini telah disabdakan sendiri oleh Rasulullah SAW.
Sy. Abdullah bin Mas’ud RA mengutarakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba paling ringan adalah seperti halnya seseorang meniduri ibunya. Dan sejahat-jahatnya riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan orang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Di lain waktu, Sy. Ali bin Abi Thalib RA mengemukakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap hutang yang memungut bunga, dinamakan riba.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, Sy. Ibnu Abbas RA berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila riba telah merata di seluruh kampung, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah terhadap diri mereka.” (HR. Al-Hakim).
Yang mengkhawatirka bagi masyarakat di negara kita adalah maraknya praktek suap menyuap, padalah Sy. Amr Bin ‘Ash RA mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tiada suatu kaum yang di tengah mereka tersebar riba, melainkan mereka pasti akan tertimpa bencana, dan apabila suap-menyuap telah merajalela di tengah masyarakat, mereka pasti akan ditimpa ketakutan.” (HR. Ahmad).
Karena besarnya dosa pada praktek riba ini, menurut riwayat Sy. Jabir RA, ternyata Nabi Muhammad SAW sampai melaknat para pemakan riba, pembayarannya, penulisannya, dan dua orang saksinya. Beliau SAW bersabda, “Orang-orang itu semua sama saja.” (HR. Muslim).
Read more